Jumat, 06 Mei 2016

Dipertanyakannya Fungsi DPR bagi Masyarakat



Secara teoretik, bahwa anggota DPR memiliki tanggung jawab yang besar dalam rangka untuk menghasilkan produk hukum yang berbasis pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sebagai lembaga legislative, DPR memang memiliki wewenang untuk membuat aturan perundang-undangan yang semuanya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.  Semuanya merupakan bagian dari wewenang DPR dalam menghasilkan produk legislasi. Sebagai bagian dari pilar demokrasi, maka DPR sesungguhnya memiliki wewenang strategis. Bisa dibayangkan bahwa negara harus melakukan kebijakan-kebijakan yang berada di jalur aturan-aturan yang sangat ketat dan itu semua sangat tergantung kepada bagaimana DPR berperan.  Makanya, jalannya pemerintahan juga akan menjadi baik, jika semua produk hukum yang dihasilkan oleh DPR sesuai dengan asas keadilan, tanggung jawab, transparan dan memenuhi kebutuhan masyarakat umum.

Di sinilah aspek strategis DPR sebagai badan legislative di dalam sistem pemerintahan demokratis. Menjadi anggota DPR tentunya memiliki kewajiban untuk membela kepentingan rakyat. Makanya, setiap anggota DPR tentu  di dalam tubuhnya harus mengalir pertanggungjawaban untuk membela rakyat. Sering saya nyatakan bahwa ketika seseorang sudah menjadi wakil rakyat, maka loyalitasnya tentu harus kepada rakyat. Bukan kepada partainya saja atau kemlompoknya saja,  akan tetapi kepada rakyat secara umum, sesuai dengan tanggungjawab dan tupoksinya.

Di dalam perannya untuk menghasilkan UU atau peraturan lainnya, maka harus mempertimbangkan terhadap kepentingan rakyat. Satu contoh yang sangat mengedepan tentang liberalisasi ekonomi, maka anggota DPR mestinya memiliki kepekaan untuk mencermati dan membahasnya. Liberalisasi ekonomi yang ditandai dengan privatisasi, deregulasi dan liberalisasi ekonomi sudah saatnya dikritisi.

Bayangkan saja misalnya kepemilikan Bank bisa dikuasai oleh asing sampai 90%, sehingga total asset Bank itu menjadi milik asing. Melalui privatisasi usaha-usaha yang seharusnya dikuasai negara untuk kepentingan umum, maka kepentingan pengusaha menjadi jauh lebih kuat. Akibatnya, kepentingan umum menjadi terbengkelai.

Di sinilah sekali lagi DPR tentu harus memiliki kepekaan, yaitu membela kepentingan umum atau kepentingan rakyat yang memang menjadi tanggung jawabnya.  Tanggung jawab moral ini seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari semua tindakan anggota DPR. Sering terdapat kritikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR selalu bernuansa politis. Artinya lebih merupakan tindakan politis ketimbang tindakan membela kepentingan negara secara umum. Jika DPR melakukan kritik dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah juga dianggap sebagai tindakan oposisi untuk membangun  bargaining power.

Di dalam kasus Bank Century, misalnya maka yang mengedepan adalah tindakan politik DPR untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah yang melakukan bail out terhadap Bank Century dan hal ini kemudian dimaknai oleh masyarakat bukan sebagai tindakan korektif DPR kepada kebijakan pemerintah, akan tetapi sebagai bargaining power kepada pemerintah.

DPR tentu harus memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi bagaimana menjadikan tindakan pengawasan itu memiliki nuansa politik yang  jauh lebih kecil ketimbang nuasa kerakyatannya tentu menjadi kewajiban DPR untuk melakukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar