Rabu, 03 Mei 2017

GEOSTRATEGI INDONESIA

NAMA : ASRI NURMEILINA R
KELAS : 2TB03
NPM : 21315095


GEOSTRATEGI INDONESIA
Pengertian Geostrategi 

Geostrategi berasal dari geo kata yang berarti bumi, dan didefinisikan sebagai strategi bisnis dengan menggunakan semua keterampilan atau sumber daya sumber daya manusia dan alam untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan kehidupan suatu negara, geostrategis didefinisikan sebagai metode atau aturan untuk tujuan dan sasaran mewujdkan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi dan keputusan yang terukur dan terimajinasi untuk masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat pembangunan .
Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai sarana atau metode memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial
 Konsepsi geostrategi Indonesia
Konsep geostrategis Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan kekuatan untuk penguasaan wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke negara-negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia bangsa Indonesia akhirnya dirumuskan oleh National Defense Republik Indonesia.
Pengembangan konsep geostrategi Indonesia
Konsep geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan oleh pejabat bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik dalam bentuk “Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak langsung dari geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.

GEOPOLITIK INDONESIA

NAMA : ASRI NURMEILINA R
KELAS : 2TB03
NPM : 21315095


GEOPOLITIK INDONESIA
Pengertian geopolitik 
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.

Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Dalam artian konkret, geopolitik sering dilihat sebagai pemikiran yang mempelajari prasyarat strategis berdasarkan kepentingan relatif kekuatan daratan dan laut dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik secara konsisten mempelajari korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara kemampuan laut dan darat

Secara akademik, studi geopolitik mencakup analisis geografisejarah, dan ilmu sosial dengan mengacu pada politik ruang dan pola-polanya dalam berbagai skala. Geopolitik memiliki cakupan multidisipliner, dan meliputi segala aspek ilmu sosial dengan penekanan tertentu terhadap geografi politik, hubungan internasional, aspek teritorial ilmu politik, dan hukum internasional.[3] Selain itu, studi geopolitik meliputi studi hubungan bersama antara kepentingan aktor politik internasional, kepentingan yang terfokus pada wilayah, ruang, elemen geografis, hubungan yang menciptakan sistem geopolitik

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

NAMA : ASRI NURMEILINA R
KELAS : 2TB03
NPM : 21315095


RULE OF LAW
Pengertian RULE OF LAW

Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.

Rule of Law yang dinamis memiliki syarat-syarat yaitu :
  1. Adanya perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  2. Adanya lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Adanya pemilihan umum yang bebas.
  4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Adanya kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan berposisi.
  6. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan
Terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law yaitu :
  1. Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenag-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara.
  3. Terjamin hak-hak asasi manusianya oleh UU serta Keputusan-Keputusan UU.
Rule of law mengutamakan prinsip equality before law. Adapun ciri-cirinya adalah :
  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum,
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
  3. Adanya jaminan perlindungan HAM.
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
  • Kasus korupsi KPU dan KPUD;
  • Kasus illegal logging;
  • Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
  • Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
  • Kasus perdagangan wanita dan anak.

HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Contoh pelanggaran HAM
  1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
  7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.

NEGARA DAN KONSTITUSI


NAMA : ASRI NURMEILINA R
KELAS : 2B03
NPM : 21315095


HAKEKAT NEGARA DAN KONSTITUSI

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara.

Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.

Kedudukan Konstitusi dalam Negara
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.

 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode, yaitu sebagai berikut :

a. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.

b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.

c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.

d. Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945. Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :  UUD 1945 yang belum diamandemen  UUD 1945 yang sudah diamandemen

Minggu, 02 April 2017

IDENTITAS NASIONAL DAN DEMOKRASI DI INDONESIA

NAMA : ASRI NURMEILINA R
KELAS : 2TB03
NPM : 21315095



PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL

Identitas Nasional adalah suatu jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang lain. Dalam hal ini, tidak hanya mengacu pada individu saja, akan tetapi berlaku juga pada suatu kelompok. 

unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :

Ø Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.

Ø Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.

Ø Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

Ø Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.

Dari unsur unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu :

uIdentitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
uIdentitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang
digunakan bahasa Indonesia, bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia
yaitu Indonesia Raya.
uIdentitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama
serta kepercayaan.






PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA


. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Demokrasi di indonesia :

A. Demokrasi Parlementer
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950-1959. Dengan menggunakan UUD Sementara sebagai landasan konstitusionalnya. Periode ini disebut pemerintahan parlementer. Masa ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia.

B. Demokrasi Terpimpin
Sejak berakhirnya Pemilu 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidak senangannya kepada partai-partai politik. Hal ini terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Demokrasi terpimpin merupakan pernbalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.

C. Demokrasi dalam Pemerinlahan Orde Baru
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pemah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama Orde Baru hanya terjadi pada jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap sama. Rekruitmen politik tertutup. 

Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat

1. Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.

2. Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:

- Demokrasi Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan mengabaikan kepentingan umum.

- Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum.

- Demokrasi Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.

MENGAPA PANCASILA BISA MENJADI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA?

NAMA : ASRI NURMEILINA R
KELAS ; 2TB03
NPM : 21315095

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA KITA
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat indonesia, menjadi patokan atau acuan dasar hukum maupun norma bagi seluruh masyarakat indonesia. Pancasila terbagi menjadi 5 sila yaitu :
1. Ketuhanan yang berarti Setiap masyarakat wajib mempercayai adanya tuhan yang maha esa, kita semua sebagai manusia yang hidup di muka bumi ini memiliki kepercayaan keyakinan kepada tuhanNya sebagai pencipta alam semesta
2. Kemanusiaan yang berarti kesadaran sikap dan prilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3. Persatuan yang berarti meskipun indonesia memiliki keanekaragaman budaya bahasa dll kita tetap harus bersama harus memiliki rasa persatuan yang kuat dalam keanekaragaman tersebut.
4. Kerakyatan yang berarti dalam pemerintahan di negara republik indonesia ini adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Untuk bermusyawarah demi keadilan di dalam negara indonesia.
5. Keadilan yang bererti merupakan tujuan dasar agar masyarakat indonesia mampu bersikap adil dan makmur

Ideologi merupakan kumpulan ide ataupun suatu gagasan untuk mengatur jalannya pemerintahan, yang mencangkup nilai masyarakat di suatu negara.

Jadi, penjelasan tentang Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara bagi indonesia karena sila sila dalam pancasila telah mencangkup keseluruhan nilai” yang terdapat pada masyarakat di indonesia.




Selasa, 10 Januari 2017

PERAN ARSITEKTUR DALAM PENATAAN PEMBANGUNAN KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN


Arsitektur tentunya sangat berperan penting terhadap pembangunan, terutama terhadap pembangunan kota yang mengutamakan keseimbangan antara pembangunan dengan lingkungan sekitar bangunan, dan bertujuan membangun kualitas SDM yang mampu menyelaraskan tanggung jawab moral dengan strategi pembangunan berwawasan lingkungan.
Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan adalah pendayagunan rakyat yang dilakukan secara terencana, bertanggung jawab, dan sesuai daya dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
Peran Arsitektur dalam Penataan Pembangunan Kota perkembangan suatu kota tidak terlepas dari peran arsitektur dan aturan pendukung yang berlaku dalam suatu kota. Penataan sebuah kota dapat dikatakan gagal apabila antara tata ruang kota dan arsitekturnya tidak sehaluan, berjalan sendiri-sendiri, memiliki interpretasi yang berbeda, serta tata ruang itu sendiri gagal menangkap aspirasi dari masyarakat, terkait bagaimana seharusnya sebuah kota dibangun.
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan adalah agar masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam tidak merusak lingkungan. Untuk itu dalam pengelolaan sumber daya alam perlu memerhatikan keadaan lingkungan agar ekosistem lingkungan tidak terganggu. Sumber daya alam merupakan penopang kehidupan penduduk yang perlu dijaga kelestariannya, karena kebutuhan pemenuhan tersebut akan terus berlanjut.

Negara dan Kota Dunia yang Sudah dan akan menerapkan Kota Berkelanjutan
1.      CINA
Cina bekerja sama dengan investasi dan teknologi yang disediakan oleh pemerintah Singapura untuk membangun sebuah ecocity di Pesisir Kabupaten Baru Kota Tianjin di Cina utara, yang disebut “Sino-Singapura Tianjin Eco-kota”.Dongtan Eco-City adalah nama proyek lain di pulau terbesar ketiga di Cina di muara Sungai Yangtze dekat Shanghai. Proyek ini dijadwalkan untuk menampung 50.000 penduduk pada tahun 2010. Huangbaiyu big eko-city yang dibangun oleh China. Pada bulan April 2008, sebuah proyek kolaborasi ecocity yang diusulkan untuk sebuah kabupaten di Nanjing, ibu kota Provinsi Jiangsu di Sungai Yangtze, di barat Shanghai.Rizhao pemanas air surya untuk rumah tangga, dan telah di rekomendasikan untuk Model Kota di China.

2.      JERMAN

Jerman, Tidak ada negara lain yang telah membangun lebih banyak proyek-proyek eko-city dari Jerman. Freiburg im Breisgau sering disebut sebagai kota hijau. Ini adalah salah satu dari sedikit kota dengan walikota hijau dan dikenal bagi perekonomian yang kuat surya. Vauban, Freiburg adalah sebuah distrik model berkelanjutan. Semua rumah dibangun dengan standar konsumsi energi rendah dan seluruh kabupaten dirancang untuk car free (daerah bebas kendaraan bermotor-red). Kabupaten hijau di Freiburg adalah Rieselfeld, di mana rumah-rumah menghasilkan energi yang lebih dari yang mereka konsumsi. Ada beberapa proyek lainnya kota hijau berkelanjutan seperti Kronsberg di Hannover dan perkembangan saat ini di seluruh Munich, Hamburg dan Frankfurt.

Minggu, 08 Januari 2017

Arsitektur Berkelanjutan, Bangunan Ramah Lingkungan, Bangunan Ramah Lingkungan

Di era modern seperti sekarang ini penerapan Arsitektur Berkelanjutan amatlah sangat di butuhkan, mengingat kondisi bumi yang semakin menurun dengan adanya degradasi kualitas atmosfer bumi yang memberi dampak pada pemanasan global. Semakin banyak arsitek dan konsultan arsitektur yang menggunakan prinsip desain yang berkelanjutan, semakin banyak pula bangunan yang tanggap lingkungan dan meminimalkan dampak lingkungan akibat pembangunan. Dorongan untuk lebih banyak menggunakan prinsip arsitektur berkelanjutan antara lain dengan mendorong pula pihak-pihak lain untuk berkaitan dengan pembangunan seperti developer, pemerintah dan lain-lain. Mereka juga perlu untuk didorong lebih perhatian kepada keberlanjutan dalam pembangunan ini dengan tidak hanya mengeksploitasi lahan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa kontribusi bagi lingkungan atau memperhatikan dampak lingkungan yang dapat terjadi.

Arsitektur Berkelanjutan merupakan konsekuensi dari komitmen Internasional tentang pembangunan berkelanjutan karena arsitektur berkaitan erat dan fokus perhatiannya kepada faktor manusia dengan menitikberatkan pada pilar utama konsep pembangunan berkelanjutan yaitu aspek lingkungan binaan dengan pengembangan lingkungannya, di samping pilar pembangunan ekonomi dan sosial.

Berbagai konsep dalam arsitektur yang mendukung arsitektur berkelanjutan, antara lain dalam efisiensi penggunaan energi, efisiensi penggunaan lahan, efisisensi penggunaan material, penggunaan teknologi dan material baru, dan manajemen limbah.

Contoh Bangunan yang menerapkan sistem Arsitektur Berkelanjutan:

GRAHA WONOKOYO - SURABAYA



Aspek – aspek sustainable : 
· Kontruksi
Kenyamanan pengguna benar – benar diperhatikan dengan menciptakan bukaan – bukaan yang tinggi (3,75 m) sehingga hanya 1 m area lantai kantor yang tidak terkena cahaya matahari.
Pencahayaan alami terbukti meningkatkan tingkat produktivitas kerja. Selain itu, lokasi bangunan berada di daerah strategis sehingga memudahkan pencapaian ke gedung ini dengan transportasi publik.
· Material
Fleksibilitas ruang ditunjukkan antara lain dengan plafon dengan tinggi lebih dari 3 m, dan tiap lantainya tidak menggunakan partisi permanen sehingga dapat dibongkar dan dengan mudah dialihfungsikan untuk kebutuhan yang lain. 
· Ekonomi
Pemilik grha ini melibatkan kontraktor dan arsitek lokal dalam pembangunannya, serta sebagian besar komponen dan material menggunakan produk lokal.
Efisiensi bangunan ditunjukkan melalui tingkat hunian yang tinggi yaitu mencapai 85%, dengan jam operasional 8 jam sehari.
Efisiensi berinteraksi juga dipertimbangkan dengan mengalokasikan satu lantai untuk satu divisi.
Fleksibilitas ruang ditunjukkan antara lain dengan plafon dengan tinggi lebih dari 3 m, dan tiap lantainya tidak menggunakan partisi permanen sehingga dapat dibongkar dan dengan mudah dialihfungsikan untuk kebutuhan yang lain. 
·  Lingkungan
Mematikan AC secara otomatis pada jam istirahat dan pada jam 16.00
Pemanfaatan potensi cahaya matahari sebagai penerangan alami pada jam – jam kerja, lampu hanya dinyalakan saat kondisi cuaca ekstrem, misalnya mendung.
Dari sisi penghematan air, dilakukan efisiensi system plumbing yang dipusatkan dalam satu area core plumbing.
Dampak yang signifikan dari penghematan energi ini adalah running cost bias ditekan sampai 40% jika dibandingkan bangunan – bangunan lain yang berskala hampir sama.
Graha Wonokoyo, Surabaya, yang hanya menggunakan 88  kWh/m2/tahun di bawah standar ACE sebesar 200 kWh/m2/tahun.
Bangunan Ramah Lingkungan adalah pembangunan yang memperhatikan masalah ekonomi, hemat energi, utilitas, daya tahan, dan kenyamanan, ramah lingkungan, dan dapat dikembangkan menjadi pembangunan berkesinambungan.

Gedung Chartwell School


Merupakan bangunan atau gedung yang di gunakan sebagai banguna pendidikan, yang menggunakan konsep bangunan ramah lingkungan. Digunakan material yang ramah lingkungan dan sistem peranangan yang ramah lingkungan guna menjaga dan melestarikan bangunan dengan lingkungan sekitar bangunan tersebut.

Lokasi : California, Amerika Serikat

Jumlah Lantai : 2 Lantai

Bahan Material :

Menggunakan bahan” yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan efek buruk pada lingkungan sekitar
- Penggunaan bahan kayu pada dinding, plafon dan lantai gedung
- Penggunaan material semen yang baik agar tidak menimbulkan debu
- Penggunaan batu” alam, agar tidak menimbulkan debu

Sistem Perencanaan :

  Kemampuan untuk mengembunkan kabut pada saat suhu di daerah sekitar dingin dan menampung  air hujan pada saat daerah sekitar sedang mengalami musim hujan, maupun tidak. Air yang terkumpul kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan murid, kegiatan irigasi, dan menyiram toilet pada gedung chartwell itu sendiri, guna menghemat penggunaan air, dan agar tetap dapat menjaga ketersediaan air di alam.

Kota Berwawasan Lingkungan adalah Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.

Kekuatan perkembangan ekonomi dan beberapa hal demikian hebatnya sehingga pemukiman tumbuh mencapai batas kemampuan lingkungannya. Dapat disaksikan bahwa beberapa kota melampaui kapasitas lahannya menghasilkan penggunaan yang tak sebanding antara lahan dan lingkungan, terutama tanah, topografi dan drainase. Selanjutnya dikemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan perkotaan antara lain sebagai berikut:
· Faktor Pembangunan Lahan dan Daerah Banjir
Setiap perkampungan yang tumbuh menjadi kota biasanya diawali dengan sumber air. Perumahan yang biasanya tumbuh disepanjang daerah strategis, seperti di persimpangan jalan, hulu sungai, atau lokasi bendungan.
· Faktor Tanah dan Pembuangan Limbah
Sebagian daerah perkotaaan memilih lokasi pembuangan limbah sebagai dasar perencanaan.
· Faktor Ekologi dan Ekosistem
Kepekaan organisme terhadap proses perkembangan kota berkaitan dengan berbagai faktor. Bukan faktor tertentu yang spesifik dimana manusia dan sebagian besar organisme darat menggunakan ruang lands-cape yang hampir sama.
Pengaruh urbanisasi terhadap kota menghasilkan kerusakan lingkungan serius, menjadikan pokok perencanaan yang penting dan pengaruhnya mencakup:

A. Kemunduran dan pengurangan peran komunitas ekologi dalam lingkungan.
B. Pengurangan persediaan sumber-sumber yang bernilai seperti pengurangan persediaan air tanah dengan hilangnya daerah penampungan, apabila rawa-rawa dan hutan dihilangkan.
C. Hilangnya tumbuh-tumbuhan berharga dan spesies binatang yang semakin membesar kecenderungan kearah kepunahan binatang.
D. Hilangnya kualitas landscape berkaitan dengan kehdupan manusia.

 Faktor Perubahan Iklim dan Kualitas Udara
Atmosfir selalu dipengaruhi oleh dampak pemukiman manusia, tetapi besarnya pengaruh ini telah sangat meningkat pada abad yang lalu dengan meningkatnya pertumbuhan daerah perkotaan. Industrialisasi dan perubahan teknologi terutama karena hadirnya kendaraan bermotor. Dua dampak atmosfir terhadap kota yaitu:
1. Perubahan sifat fisik iklim daerah perkotaan
2. Perubahan kualitas udara

PARIS


Paris (pengucapan: /ˈpærɨs/ dalam bahasa Inggris) adalah ibu kota Perancis. Terletak di sungai Seine, di utara Perancis, di jantung region Île-de-France (juga dikenal sebagai "Region Paris"; bahasa Perancis: Région parisienne).
Kota Paris pada batas administratifnya (tak berubah sejak 1860) memiliki penduduk 2.167.994 jiwa (Januari 2006). Unité urbaine Paris (atau wilayah urban) memanjang ke luar batas kota administratif dan memiliki perkiraan penduduk 9.93 juta (tahun 2005). Aire urbaine Paris (atau wilayah metropolitan) memiliki penduduk hampir 12 juta jiwa, dan merupakan salah satu wilayah metropolitan terpadat di Eropa.

Luas: 105,4 km²
Ketinggian: 35 m
Cuaca: 6 °C, Angin arah Selatan dengan kecepatan 5 km/h, Kelembapan 95%
Jumlah penduduk: 2,244 juta (2010) Perserikatan Bangsa-Bangsa
Ekspor Utama: Pariwisata

Paris Merupakan Kota Berwawasan Lingkungan



Paris, kota ini dulunya didesain dengan mengambil konsep militer dengan tujuan memperlancar gerak tentara dan sampai saat ini konsep tersebut masih dipertahankan oleh pemimpinnya dengan maksud sebagai ciri khas dari kota tersebut. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia, dimana masyarakat diberikan kebebasan untuk mengatur ruang namun izin terhadap pengembang untuk menata kota juga terus dikeluarkan oleh Pemerintah. Akibatnya kota berkembang secara semrawut dikarenakan hanya mementingkan satu pihak tanpa mempedulikan aspirasi dari masyarakat selaku subyek pembangunan.

Tantangan yang saat ini dihadapi oleh arsitek adalah bagaimana menciptakan sebuah kota modern namun tidak meninggalkan ciri khas dari sebuah kota (kontekstual). Untuk menyikapi hal ini maka dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi lokal yang berkembang di masyarakat baik itu perilaku maupun tata caranya.

Arsitek yang seringkali dijadikan biang kesalahan apabila suatu kota tumbuh secara tidak teratur pada dasarnya tidak sepenuhnya benar. Hal ini dikarenakan arsitek merancang sebuah kota dengan dilandasai peraturan yang berlaku di kota tersebut. Selanjutnya dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah maka pelaksanaan pembangunan barulah dapat berjalan. Kunci dari teratur atau tidaknya pelaksanaan pembangunan ini terletak pada Pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan. Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 26 Tahun 2007 ini merupakan langkah awal yang baik untuk menciptakan penyelenggaraan penataan ruang secara konsisten.

Selain itu, adanya penegakan hukum untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat sangatlah penting. Hukum bisa tegak apabila dilandasi oleh kesadaran masyarakat dalam bentuk dialogis yang diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai wahana untuk menciptakan edukasi. Dari forum dialog diharapkan dapat tercipta harmonisasi antara tata ruang dan arsitektur dalam mewujudkan sebuah ruang yang berkelanjutan.