Rabu, 03 Mei 2017

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

NAMA : ASRI NURMEILINA R
KELAS : 2TB03
NPM : 21315095


RULE OF LAW
Pengertian RULE OF LAW

Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.

Rule of Law yang dinamis memiliki syarat-syarat yaitu :
  1. Adanya perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  2. Adanya lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Adanya pemilihan umum yang bebas.
  4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Adanya kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan berposisi.
  6. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan
Terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law yaitu :
  1. Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenag-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara.
  3. Terjamin hak-hak asasi manusianya oleh UU serta Keputusan-Keputusan UU.
Rule of law mengutamakan prinsip equality before law. Adapun ciri-cirinya adalah :
  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum,
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
  3. Adanya jaminan perlindungan HAM.
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
  • Kasus korupsi KPU dan KPUD;
  • Kasus illegal logging;
  • Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
  • Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
  • Kasus perdagangan wanita dan anak.

HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Contoh pelanggaran HAM
  1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
  7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar